Senin, 23 April 2012

Visi dan Misi Kabupaten Kepahiang

Visi dan Misi




“KEPAHIANG KABUPATEN ALAMI”
 (Asri Laksana Emas dan Intan)
Visi

“Kabupaten Kepahiang Terdepan Dalam Industri dan Pariwisata Berbasis Pertanian dan SDM”.
Misi




  • Menerapkan pelaksanaan Pemerintah yang bersih dan berwibawa (Good Governance). Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.Melaksanakan pembangunan ekonomi dengan skala prioritas untuk kesejahteraan masyarakat 
  • Membangun prasarana dan sarana perekonomian daerah. 
  • Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, dan perluasan kesempatan belajar bagi masyarakat. 
  • Memanfaatkan dan mengelola potensi Sumber Daya Alam (SDA) secara optimal dan berkelanjutan. 
  • Mengembangkan Program kependudukan sebagai modal utama pembangunan. 
  • Meningkatkan pemberdayaan masyarakat secara berkeadilan. 
  • Membangun kehidupan sosial budaya masyarakat yang berkualitas. 
  • Menyediakan kesempatan kerja dan meningkatkan kualitas kerja.
Strategi Pembangunan


Pelaksanaan agenda pembangunan yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Kepahiang pada dasarnya merupakan upaya mewujudkan visi, misi dan arah kebijakan pemerintah daerah.

1. Menyusun pemerintahan mandiri yang dapat menetapkan prioritas pembangunan dan mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan aspirasi masyarakat serta menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang mendukung produktivitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberikan pelayanan umum kepada masyarakat.


2. Memadukan usaha di bidang pertanian dan non pertanian untuk memperbanyak kesempatan kerja dan kesempatan berusaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


3. Membangun dan memperbaiki sarana dan prasarana perekonomian daerah terutama untuk membuka daerah potensial yang terisolir serta penghubung daerah sentra-sentra produksi ke konsumen.


4. Membangun dan mengembangkan fasilitas pelayanan dasar(pendidikan, kesehatan dan informasi) secara merata bagi masyarakat guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat dengan memenuhi hak-hak dasar pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.


5. Memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam (hutan) dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengeloaan, meningkatkan koordinasi dan penguatan kelembagaan serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukumnya.


6. Mempertajam prioritas penelitian, pengembangan dan rekayasa iptek yang berorientasi pada permintaan dan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dengan map-road yang jelas. Serta meningkatkan kapasitas dan kepabilitas iptek dengan memperkuat kelembagaan, sumber daya dan jaringan iptek di daerah dan pusat.


7. Menyusun dan menerapkan perda tentang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta perda tentang wajib daftar perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi serta peninjauan terhadap peraturan lainya yang kurang kondusif bagi UKM.


8. Memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam (hutan) dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan, meningkatkan koordinasi dan penguatan kelembagaan serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukumnya.


9. Mempertajam prioritas penelitian, pengembangan dan rekayasa iptek yang berorientasi pada permintaan dan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dengan map-road yang jelas. Serta meningkatkan kapasitas dan kepabilitas iptek dengan memperkuat kelembagaan, sumberdaya dan jaringan iptek di pusat dan daerah.


10. Memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam (hutan) dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan, meningkatkan koordinasi dan penguatan kelembagaan serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukumnya.


11. Mengembangkan program kependudukan sebagai modal utama pembangunan.

Dengan adanya arahan dan strategi pembangunan tersebut di atas, maka dapat menjadi bahan perbandingan terhadap realisasi perencanaan pembangunan yang telah disusun terhadap perjalanan waktu yang berkembang. Selanjutnya tujuan pembangunan daerah sebagai perwujudan
Visi dan Misi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dapat tercapai.



Sebagai Kabupaten Pemekaran yang termasuk salah satu daerah tertinggal, di Propinsi Bengkulu, maka sesuai dengan strategi pembanguan daerah tertinggal tersebut Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah merumuskan arah kebijakan pembangunan sebagai berikut ;

1. Meningkatkan kualitas apartur pemerintah daerah berdasarkan standar kompetensi serta menata kelembagaan pemerintah daerah yang efisien dan efektif.
2. Melakukan penataan kembali struktur organisasi pemerintah daerah dan desa/kelurahan dalam rangka mendukung peningkatan efisiensi dan efektifitas organisasi
3. Mengembangkan keharmonisan hubungan lembaga eksekutif dan legislatif
4. Meningkatkan kapasitas dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta menciptakan dan meningkatkan kerjasama pembangunan dengan daerah lain
5. Menciptakan pola pembangunan secara terpadu berdasarkan matra ruang yang telah ditata sesuai dengan peruntukannya.
6. Menstabilkan pendapatan petani dan UKM melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan melalui pengembangan penyuluhan dan pendampingan agar kualitas produksi dan daya saing produk meningkat.
7. Meningkatkan ekonomi rakyat melalui Program Kepahiang IKUTT (Ikan, Kebun, Tanaman Pangan Hortikultura dan Ternak).
8. Meminimalkan kerentanan konflik sosial dengan mengembangkan lembaga perlindungan masyarakat.
9. Meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk lokal.
10. Meningkatkan promosi dan pemasaran produk pertanian, industri olahan dan produk lokal lainnya.
11. Mengembangkan daerah pariwisata dengan membangun dan menyediakan sarana dan prasarana penunjang lainnya.
12. Meningkatkan kemampuan pengelolaan perkotaan dalam hal tata ruang, pelayanan umum sesuai dengan fungsinya sebagai pusat perekonomian, pendidikan, budaya dan pemerintahan.



Dalam rangka efektifitas pencapaian program pembangunan tersebut, maka perlu ditempuh strategi sebagai berikut ; Dalam pelaksanaan proses pembangunan perlu melalui kebijakan-kebijakan dan arahan yang jelas agar dapat konsisten dan berkesinambungan dalam menggali dan mengembangkan kegiatan perekonomian. Demikian juga dengan perkembangan aktual yang terjadi di masyarakat dengan tetap memperhatikan sektor-sektor yang selama ini telah menjadi andalan bagi masyarakat setempat.
sumber : 
http://www.kepahiangkab.go.id
link terkait :
expo2012 magazine

BACA JUGA :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar